top of page
Logo Layanan Hukum Accenta

Bentuk Usaha Apa yang Pas Buat Kamu? Cari Tahu di Sini!

  • Gambar penulis: accentalegal
    accentalegal
  • 25 Jun 2024
  • 2 menit membaca

Diperbarui: 26 Jun 2024

Memilih jenis badan usaha yang tepat merupakan langkah awal yang sangat penting dalam memulai sebuah bisnis. Setiap bentuk badan usaha, baik itu PT, CV, atau lainnya, memiliki karakteristik, kelebihan, dan kekurangan masing-masing yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan bisnis Anda. Mengetahui perbedaan dan manfaat dari masing-masing jenis badan usaha akan membantu Anda membuat keputusan yang tepat, sehingga usaha Anda dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Temukan jenis bisnis yang paling sesuai dengan Anda di sini!


Berikut adalah perbedaan antara PT, CV, Firma, dan Yayasan:


1. Perseroan Terbatas (PT)


Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pemiliknya. PT didirikan minimal oleh dua orang atau lebih, dan modalnya terbagi atas saham-saham, dengan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimiliki. PT dapat melakukan berbagai macam kegiatan usaha komersial dan keuntungan perusahaan dapat dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen. Selain itu, PT diwajibkan memiliki organ pengawasan seperti dewan komisaris dan direksi untuk memastikan pengelolaan yang baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Cocok untuk: Usaha yang memiliki banyak investor atau berencana untuk menambah investor


2. Ā  Commanditaire Vennootschap (CV)Ā 


Commanditaire Vennootschap (CV) adalah persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). CV didirikan minimal oleh dua orang, yaitu satu sekutu aktif dan satu sekutu pasif. Dalam hal modal, sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan, sementara sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan. CV biasanya digunakan untuk usaha kecil dan menengah serta lebih fleksibel dibanding PT. Keuntungan perusahaan dibagi sesuai dengan perjanjian antara sekutu aktif dan pasif.


Cocok untuk: usaha yang didirikan oleh keluarga, mengurangi tanggungan beban pajak, dll.


3. Ā  FirmaĀ 


Firma adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang semuanya bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan. Firma minimal didirikan oleh dua orang, dan tidak ada pemisahan kekayaan antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan. Biasanya, firma digunakan untuk profesi seperti pengacara, akuntan, dan notaris. Keuntungan dibagi sesuai dengan perjanjian di antara para pendiri, dan semua anggota firma bertanggung jawab penuh secara pribadi dan bersama atas utang firma.


Cocok untuk: Lawfirm, Konsultan, Arsitek, yang didirikan beberapa orang dengan profesi yang sama


4. Ā  YayasanĀ 


Yayasan adalah badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih, dengan modal awal minimum yang ditentukan oleh undang-undang dan berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan. Kegiatan usaha yayasan tidak berorientasi pada keuntungan dan tidak membagikan keuntungan kepada pendiri atau pengurus. Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan yayasan harus digunakan untuk mencapai tujuan sosial yayasan tersebut.


Cocok untuk: organisasi untuk kegiatan sosial, seperti sekolah


Di Accenta Legal, kami siap membantu Anda dalam setiap tahap pembuatan bisnis, mulai dari memilih jenis bisnis yang paling tepat untuk Anda hingga proses pengaturan hukum yang diperlukan. Jangan ragu untuk menghubungi kami; tim kami siap membantu Anda mewujudkan visi bisnis Anda.




Ā 
Ā 
Ā 

Comments


Lokasi Kami

Jakarta Selatan, Indonesia

​

Accenta 

Email Kami

hello@accentalegal.com

 

Hubungi atau WhatsApp Kami
+62 823-1188-5596

​

​

© 2023 Accenta Legal. All rights reserved

  • Instagram
  • LinkedIn

Jam buka

Senin - Jumat

Sabtu

Minggu

09:00 – 17:00

09.00 – 15.00

tutup

bottom of page