top of page
Logo Layanan Hukum Accenta

Waralaba 101: Panduan Lengkap Memulai Bisnis Franchise di Indonesia

  • Gambar penulis: accentalegal
    accentalegal
  • 22 Okt 2024
  • 2 menit membaca



Apa Itu Waralaba?


Waralaba, atau franchise, adalah model bisnis yang memungkinkan seseorang atau badan usaha menggunakan sistem bisnis yang sudah terbukti sukses untuk memasarkan produk atau jasa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024, waralaba memberikan hak khusus kepada pihak tertentu melalui perjanjian, untuk memanfaatkan model bisnis tersebut.


Persetujuan Menteri Hukum dan HAM dalam Usaha Waralaba: Apakah Relevan?


Banyak yang beranggapan bahwa persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM diperlukan dalam menjalankan bisnis waralaba. Namun, ini tidak sepenuhnya tepat. Persetujuan Menteri Hukum dan HAM berkaitan dengan pendirian badan usaha berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Setelah pendaftaran kepada Menteri, perusahaan resmi berbadan hukum.


Tetapi, dalam konteks penyelenggaraan waralaba, yang berwenang bukanlah Menteri Hukum dan HAM, melainkan Menteri Perdagangan. Ini karena pengelolaan waralaba diatur melalui Permendag 71/2019, yang menempatkan Menteri Perdagangan sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).


Proses dan Perjanjian Waralaba


Waralaba tidak hanya tentang hak untuk menggunakan suatu sistem bisnis, tetapi juga harus mengikuti perjanjian yang jelas antara pemberi dan penerima waralaba. Perjanjian ini mencakup:


  1. Nama dan alamat pihak terkait

  2. Kekayaan intelektual

  3. Rincian sistem bisnis

  4. Hak dan kewajiban masing-masing pihak

  5. Pemberi waralaba juga wajib mendaftarkan prospektus penawaran, yang merupakan informasi lengkap mengenai bisnis yang diwaralabakan. Prospektus ini harus diberikan kepada calon penerima setidaknya dua minggu sebelum perjanjian ditandatangani.


Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

STPW adalah bukti sah bahwa sebuah bisnis telah terdaftar sebagai penyelenggara waralaba. Pengajuan STPW dilakukan melalui sistem OSS dan berlaku bagi pemberi waralaba dari dalam maupun luar negeri, serta penerima waralaba.

Kriteria Bisnis Waralaba


Tidak semua bisnis bisa dijadikan waralaba. Bisnis yang diwaralabakan harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:


  1. Memiliki ciri khas yang unik

  2. Terbukti sudah memberikan keuntungan

  3. Memiliki standar operasional yang tertulis

  4. Mudah diajarkan dan diterapkan

  5. Mendapat dukungan berkelanjutan dari pemberi waralaba

  6. Memiliki kekayaan intelektual yang terdaftar


Waralaba adalah pilihan bisnis menarik karena kamu bisa memulai usaha dengan sistem yang sudah teruji. Tapi, sebelum terjun, penting untuk memahami aturan mainnya. Persetujuan Menteri Perdagangan, pembuatan perjanjian, dan pendaftaran STPW adalah beberapa hal yang harus kamu penuhi agar bisnismu berjalan lancar dan sah secara hukum.


Jika kamu butuh bantuan lebih lanjut dalam memahami regulasi waralaba atau butuh pendampingan untuk pendaftaran STPW, jangan ragu untuk menghubungi tim Accenta. Kami siap membantu.

Ā 
Ā 
Ā 

Comments


Lokasi Kami

Jakarta Selatan, Indonesia

​

Accenta 

Email Kami

hello@accentalegal.com

 

Hubungi atau WhatsApp Kami
+62 823-1188-5596

​

​

© 2023 Accenta Legal. All rights reserved

  • Instagram
  • LinkedIn

Jam buka

Senin - Jumat

Sabtu

Minggu

09:00 – 17:00

09.00 – 15.00

tutup

bottom of page