Penundaan Sertifikasi Halal Hingga 2026: Kesempatan Emas Bagi UMKM untuk Siap Bersaing!
- accentalegal
- 2 Okt 2024
- 2 menit membaca
Halo Sahabat UMKM!
Tahukah kalian bahwa mulai Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman diwajibkan memiliki sertifikat halal? Namun, Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan penundaan kewajiban ini hingga Oktober 2026. Penasaran apa artinya bagi bisnis kalian? Yuk, kita bahas lebih lanjut!
Apa Itu Sertifikasi Halal?
Sertifikasi halal adalah bukti bahwa produk sesuai dengan aturan Islam dan aman dikonsumsi oleh umat Muslim. Sertifikat ini memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk yang mereka beli adalah halal dan thayyibĀ (baik dan sehat).
Mengapa Sertifikasi Halal Penting?
Kewajiban Pemerintah: Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 PP No. 39 Tahun 2021.
Kepercayaan Konsumen: Menambah rasa aman dan nyaman bagi konsumen Muslim.
Akses Pasar: Memperluas jangkauan pasar, baik domestik maupun internasional.
Keunggulan Kompetitif: Produk bersertifikat halal lebih dipercaya dan diminati oleh konsumen di Indonesia.
Siapa yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal?
UMKM yang memproduksi, mengolah, dan menjual:
Makanan dan minuman
Kosmetik
Obat-obatan
Produk hewani dan turunannya
Persyaratan Permohonan Sertifikat Halal
Untuk mengajukan sertifikasi halal, kalian memerlukan:
Surat Permohonan
Formulir Pendaftaran
Data Pelaku Usaha: Termasuk NIB (Nomor Induk Berusaha)
Nama dan Jenis Produk
Data Produk: Komposisi, bahan baku, serta metode produksi
Dokumen Pendukung: Seperti izin edar dan sertifikat lainnya
Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal
Pendaftaran Online: Melalui situs BPJPH.
Pemeriksaan Dokumen: Oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).
Audit Produksi: Inspeksi langsung ke tempat produksi.
Penerbitan Sertifikat: Setelah semua syarat terpenuhi.
Dukungan Pemerintah
Sebagai bentuk dukungan kepada UMKM, pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2026. Penundaan ini memberikan waktu lebih bagi para pelaku usaha untuk mempersiapkan diri tanpa terburu-buru.

Yuk, Persiapkan dari Sekarang!
Manfaatkan penundaan ini dengan baik! Mulailah mempersiapkan dokumen dan proses yang dibutuhkan agar produk UMKM kalian bersertifikat halal dan siap bersaing di pasar!
Untuk info lebih lanjut dan urus sertifikasi halal kalian di Accenta atau kunjungi link berikut: https://bpjph.halal.go.id/detail/kewajiban-sertifikasi-halal-produk-umk-ditunda-menag-bentuk-keberpihakan-pemerintah
Comments