top of page
Logo Layanan Hukum Accenta

Penundaan Sertifikasi Halal Hingga 2026: Kesempatan Emas Bagi UMKM untuk Siap Bersaing!

  • Gambar penulis: accentalegal
    accentalegal
  • 2 Okt 2024
  • 2 menit membaca

Halo Sahabat UMKM!

Tahukah kalian bahwa mulai Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman diwajibkan memiliki sertifikat halal? Namun, Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan penundaan kewajiban ini hingga Oktober 2026. Penasaran apa artinya bagi bisnis kalian? Yuk, kita bahas lebih lanjut!


Apa Itu Sertifikasi Halal?

Sertifikasi halal adalah bukti bahwa produk sesuai dengan aturan Islam dan aman dikonsumsi oleh umat Muslim. Sertifikat ini memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk yang mereka beli adalah halal dan thayyibĀ (baik dan sehat).


Mengapa Sertifikasi Halal Penting?

  • Kewajiban Pemerintah: Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 PP No. 39 Tahun 2021.

  • Kepercayaan Konsumen: Menambah rasa aman dan nyaman bagi konsumen Muslim.

  • Akses Pasar: Memperluas jangkauan pasar, baik domestik maupun internasional.

  • Keunggulan Kompetitif: Produk bersertifikat halal lebih dipercaya dan diminati oleh konsumen di Indonesia.


Siapa yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal?

UMKM yang memproduksi, mengolah, dan menjual:

  • Makanan dan minuman

  • Kosmetik

  • Obat-obatan

  • Produk hewani dan turunannya

  • Persyaratan Permohonan Sertifikat Halal


Untuk mengajukan sertifikasi halal, kalian memerlukan:

  • Surat Permohonan

  • Formulir Pendaftaran

  • Data Pelaku Usaha: Termasuk NIB (Nomor Induk Berusaha)

  • Nama dan Jenis Produk

  • Data Produk: Komposisi, bahan baku, serta metode produksi

  • Dokumen Pendukung: Seperti izin edar dan sertifikat lainnya


Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal

  • Pendaftaran Online: Melalui situs BPJPH.

  • Pemeriksaan Dokumen: Oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).

  • Audit Produksi: Inspeksi langsung ke tempat produksi.

  • Penerbitan Sertifikat: Setelah semua syarat terpenuhi.


Dukungan Pemerintah

Sebagai bentuk dukungan kepada UMKM, pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2026. Penundaan ini memberikan waktu lebih bagi para pelaku usaha untuk mempersiapkan diri tanpa terburu-buru.




Yuk, Persiapkan dari Sekarang!

Manfaatkan penundaan ini dengan baik! Mulailah mempersiapkan dokumen dan proses yang dibutuhkan agar produk UMKM kalian bersertifikat halal dan siap bersaing di pasar!


Untuk info lebih lanjut dan urus sertifikasi halal kalian di Accenta atau kunjungi link berikut: https://bpjph.halal.go.id/detail/kewajiban-sertifikasi-halal-produk-umk-ditunda-menag-bentuk-keberpihakan-pemerintah

Ā 
Ā 
Ā 

Comments


Lokasi Kami

Jakarta Selatan, Indonesia

​

Accenta 

Email Kami

hello@accentalegal.com

 

Hubungi atau WhatsApp Kami
+62 823-1188-5596

​

​

© 2023 Accenta Legal. All rights reserved

  • Instagram
  • LinkedIn

Jam buka

Senin - Jumat

Sabtu

Minggu

09:00 – 17:00

09.00 – 15.00

tutup

bottom of page